| NO | NAMA | NO REG | |
| 1 | AHMAD ROZI ANSHORI | # 001 | |
| 2 | MOH. FADLY SANTOSO | # 002 | |
| 3 | YAYANK | # 003 | |
| 4 | JOKO JATMIKO | # 004 | |
| 5 | ADITYA SURYA NUGRAHA | # 005 | |
| 6 | RUSDI | # 006 | |
| 7 | AMIR | # 007 | |
| 8 | WAHAB | # 008 | |
| 9 | NANANG | # 009 | |
| 10 | WEDI | # 010 | |
| 11 | MISNAL | # 011 | |
| 12 | NASRUL HANAFI | # 012 | |
| 13 | ARIEL | # 013 | |
| 14 | JAUZI AL - FAIS | # 014 | |
| 15 | ICANK | # 015 | |
| 16 | HENDRA | # 016 | |
| 17 | ALDY | # 017 | |
| 18 | HAMID | # 018 | |
| 19 | DHANI | # 019 | |
| 20 | ALDI AL-AZAR | # 020 | |
| 21 | RHOKY | # 021 | |
| 22 | FAUZI | # 022 | |
| 23 | CHI - CHI | # 023 | |
| 24 | FAISOL | # 024 | |
| 25 | SALDI | # 025 | |
Kamis, 23 Februari 2017
Keanggotaan
Terima Kasih Telah Berkunjung Ke Blog Kami
Salam Satu Aspal
Agenda Club
1. Kopdar Rutin Setiap Malam Minggu Di Depan Pom Bensin Pamolokan ( Tempat Sewaktu - Waktu Berubah )
2. Kopdar Ke Kota Tetangga ( Kabupaten Pamekasan ) - Tanggal 25 Februari 2017 ( SUDAH )
3. Torwis Kota ( Rute ; Basecamp - Air Terjun Duko Rubaru - Slopeng - Batu Putih - Pantai Badur - Pantai Lombang - Basecamp ) - Tanggal 19 Maret 2017
4. Tor Religi ( Rute ; Basecamp - Asta Standur - Asta Tinggi - Asta Gumuk - Asta Yusuf ) Tanggal 28 Maret 2017
5. Torwis Luar Kota ( Rute - Basecamp - Surabaya - Malang - Basecamp ) 15 - 16 April 2017
2. Kopdar Ke Kota Tetangga ( Kabupaten Pamekasan ) - Tanggal 25 Februari 2017 ( SUDAH )
3. Torwis Kota ( Rute ; Basecamp - Air Terjun Duko Rubaru - Slopeng - Batu Putih - Pantai Badur - Pantai Lombang - Basecamp ) - Tanggal 19 Maret 2017
4. Tor Religi ( Rute ; Basecamp - Asta Standur - Asta Tinggi - Asta Gumuk - Asta Yusuf ) Tanggal 28 Maret 2017
5. Torwis Luar Kota ( Rute - Basecamp - Surabaya - Malang - Basecamp ) 15 - 16 April 2017
AD / ART HRCS
AD/ART
(Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) Honda Rider Club Sumenep
Anggaran Dasar
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan
ini bernama “HONDA RIDER CLUB SUMENEP”,
dan disingkat “ HRCS “.
Pasal 2
Pasal 2
HONDA RIDER
CLUB SUMENEP “ didirikan pada hari Minggu, , untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 3
HONDA RIDER
CLUB SUMENEP“, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
“ HONDA
RIDER CLUB SUMENEP“ bertujuan untuk :
- Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
- Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di otomotif
- Menumbuhkan
rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas
sosial.
BAB III S I
F A T
Pasal 5
- ” HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar motor Honda CB150R Khususnya di Kabupaten Sumenep.
- “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara Honda CB150R yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berorganisasi
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “
HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 7
HONDA RIDER
CLUB SUMENEP“, secara kelembagaan bernaung di bawah ..................
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Setiap orang yang menggemari Organisasi dan dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“
- Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
- Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
- Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus “ HONDA
RIDER CLUB SUMENEP“ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara
pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Pasal 11
1. Pengurus “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ dipilih dengan
masa kepengurusan selama 1 (Satu) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2. Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal
sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang
dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa
kepengurusan berakhir.
Pasal 12
- Pengurus “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ terdiri dari Pendiri, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section.
- Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
- Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
- Rapat-rapat
“ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ terdiri dari :
a. Rapat Umum Anggota.
b. Rapat Istimewa
Anggota
b. Rapat
Rutin Anggota.
c. Rapat
Pengurus.
- Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
- Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
- Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI KEUANGAN
DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
- Keuangan “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ diperoleh dari :
a.Iuran
anggota / Kas
b.Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha
lain yang sah.
- Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
Kekayaan “ HONDA
RIDER CLUB SUMENEP“ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
tercatat sebagai aset maupun inventaris “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
- Pelaksanaan
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar
ini.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
- HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
- Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIV P E
N U T U P
Pasal 19
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sumenep
Pada tanggal
: 15 Januari 2017
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
- Syarat-syarat keanggotaan “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ adalah :
a. Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian
yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA Sederajat
c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja
maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
- Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
- Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
- Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
- Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.
Pasal 3
Kewajiban
anggota :
- Menjaga dan membela nama baik club.
- Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
- Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
- Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
- Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
- Menghadiri rapat-rapat club.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
“ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“dapat berakhir karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota.
BAB IV TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “ HONDA
RIDER CLUB SUMENEP“ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota
adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan
dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
Pasal 7
- Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
- Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.
Pasal 8
- Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
- Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
- Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
- Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
- Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.
Pasal 10
Serah terima
atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan
HUT ” HONDA RIDER CLUB SUMENEP“.
Pasal 11
Yang dapat
dipilih sebagai pengurus inti “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ harus memiliki
syarat-syarat sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Dapat mambaca dan menulis.
- Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
- Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.
BAB V TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan
tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1. Ketua :
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2. Ketua Harian:
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
3. Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4. Bendahara :
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
5. Anggota .
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis
rapat :
- Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum
Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “ HONDA RIDER CLUB
SUMENEP“ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua
anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“
dengan pokok pembahasan :
1.
Pertanggung jawaban pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta
Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pembina
2. Pengurus
3. Anggota
2. Pengurus
3. Anggota
- Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat
yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat
Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Rapat Rutin.
Rapat Rutin
dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan
bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan kedepan.
- Rapat Pengurus.
Diadakan
sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal 14
Rapat-rapat
sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua
atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
- Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
- Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
- Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk
keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ HONDA RIDER
CLUB SUMENEP“ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota,
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari
terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Pasal 18
Hal-hal yang
menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib
dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
- Kekayaan “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP“ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
- Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “ HONDA RIDER CLUB SUMENEP”.
- Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
- Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran
atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
- Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a.
Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap
ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara
pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai
berikut :
- Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
- Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
- Apabila
selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan
tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat
Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran
Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau
Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
- Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih
lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART. - Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sumenep
Pada tanggal
: 15 Januari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)
















